Hal tersebut dikarenakan sertifikat tanah dapat memberikan kepastian dan jaminan hukum bahwa anda adalah pemilik yang sah dari tanah tersebut. Namun, di Indonesia masih banyak masyarakat yang belum mengurus sertifikat tanah miliknya, dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakan tentang cara membuat sertifikat tanah.
Read more »
0 komentar